Tata Cara Mendirikan PT

Tata Cara Mendirikan PT

Kompihub.com – Perkembangan dunia bisnis yang semakin pesat saat ini, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertransaksi. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan Terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya.

Jika kamu seorang pebisnis yang dalam waktu dekat berencana mendirikan PT baru, kamu perlu mencari tahu sebanyak mungkin agar langkah-langkah yang kamu tempuh nanti adalah langkah yang benar dan tepat. Di dalam pendirian sebuah Perseroan Terbatas atau PT terdapat beberapa tahap dalam proses pendiriannya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT. Beberapa Tata Cara Mendirikan PT yang harus kamu persiapkan ketika mau buat membuat perusahaan.

1. Pengajuan Nama Perseroan Terbatas

kompihub.com Pengajuan nama perusahaan di daftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Persyaratan yang di butuhkan adalah SEBAGAI berikut:

Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa;
Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) pendiri dan pengurus perusahaan;
Melampirka fotokopi Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT.
Proses ini bertujuan untuk mengecek nama PT, di mana penggunaan PT tidak boleh sama atau sangat mirip dengan nama PT yang ada, yang perlu anda persiapkan adalah dua (dua) atau 3 (tiga) pilihan PT nama, coba nama PT untuk mencerminkan kegiatan bisnis Anda. Selain itu, pendaftaran nama PT bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas.

Tata Cara Mendirikan PT2. Pembuatan Akta Pendirian PT

Akta pendirian di buat oleh notaris yang berwenang di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Perlu di pahami, ada hal-hal yang perlu di perhatikan dalam pembuatan akta ini, yaitu:
Kedudukan PT, di mana PT tersebut harus berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota tempat PT tersebut melakukan kegiatan usaha Alaihi Salam Kantor Pusat;

pendiri PT paling sedikit dua orang atau lebih;
Penetapan jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu di tentukan lamanya yang berarti berlaku seumur hidup;
Menetapkan Maksud dan Tujuan SEPERTI Alaihi Salam kegiatan usaha PT;
Akta Notaris dalam bahasa Indonesia;
Setiap pendiri wajib mengambil bagian atas saham tersebut, kecuali dalam rangka peleburan;
modal dasar minimal Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan modal di setor minimal 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar;
Minimal 1 Direktur dan 1 Komisaris; dan
Pemegang saham harus warga negara Indonesia atau badan hukum yang di dirikan berdasarkan hukum Indonesia, kecuali PT Modal Asing atau biasa di sebut PT PMA.

3. Membuat SKDP

Permohonan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) di ajukan ke kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT Anda, yang merupakan bukti pernyataan/kehadiran alamat perusahaan (domisili bangunan, jika di gedung ). Persyaratan lain yang di perlukan adalah: fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun lalu, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang tidak berdomisili di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika PT tidak berlokasi di gedung perkantoran.

4. Membuat NPWP

Permohonan pendaftaran NPWP di ajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan domisili PT. Persyaratan lain yang di perlukan adalah: NPWP pribadi Direktur PT, fotokopi KTP Direktur (atau fotokopi Paspor bagi orang asing khususnya PT PMA), SKDP, dan akta pendirian PT.

5. Penyusunan Anggaran Dasar Perseroan

Permohonan ini di ajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan pengesahan. Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) Alaihi Salam suatu PT yang berbadan hukum sesuai dengan UUPT. Persyaratan yang di butuhkan antara lain:

Bukti setoran bank sebesar modal di setor dalam akta pendirian;
bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SEBAGAI pembayaran laporan kegiatan negara;
Akta pendirian asli.
6. Ajukan SIUP
SIUP ini berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya.  Namun perlu di perhatikan bahwa setiap perusahaan harus membuat SIUP, selama kegiatan usaha yang di lakukan termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) Alaihi Salam yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik. Nomor 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Permohonan pendaftaran SIUP di ajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Dan/atau Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi Perdagangan di kota atau kabupaten yang bersangkutan sesuai dengan domisili PT. Klasifikasi SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/ Tahun 2007 tentang Penerbitan Izin Usaha Perdagangan adalah Alaihi Salam sebagai berikut :

SIUP Kecil, harus di miliki oleh perusahaan dagang yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk la