Bisnis Outsourcing Menguntungkan

Bisnis Mendirikan Perusahaan Outsourcing

Kompihub.com – Perusahaan-perusahaan pada Indonesia dapat mengerjakan seluruh sektor operasional karena menerapkan sistem bisnis outsourcing. Sistem yang telah dilakukan oleh perusahaan Indonesia ini bisa mengatasi masalah sebuah perusahaan, terutama kekurangan asal daya manusia. Selain itu, salah satu keuntungan memakai jasa usaha outsourcing ialah dapat menekan biaya operasional serta mempermudah sistem perekrutan karyawan dalam sebuah perusahaan.

Bisnis Outsourcing MenguntungkanPengertian Usaha Outsourcing

Dilansir berasal techtarget, outsourcing merupakan sistem usaha dimana sebuah perusahaan memakai jasa perusahaan lain atau pihak ketiga buat melakukan pekerjaan tertentu. Sedangkan outsource merupakan pihak ketiga atau perusahaan yg menyediakan jasa-jasa penyediaan energi kerja. Praktik ini tak jarang engkau temukan pada mall, perkantoran, dan manufaktur. Sistem bisnis outsourcing pertama kali dilakukan di tahun 1989 serta sebagai sistem ekonomi usaha yg terus berkembang berasal tahun 90an hingga sekarang. Di periode 2001-2004, presiden di waktu itu yakni Megawati Soekarno Putri, mengeluarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan yang mengatur keberadaan perusahaan alih daya secara legal pada Indonesia. Perusahaan penyedia energi kerjawajib memenuhi hak-hak berasal pekerja karena sudah berbadan aturan. tetapi, pekerja yg protes terhadap Undang-Undang ini dikarenakan tidak memberikan kejelasan di status pekerja outsourcing. ada beberapa cara membuka usaha outsourcing menjadi berikut :

Dasar Hukum Perusahaan Outsourcing

Perusahaan penyedia energi kerja bisa berupa outsourcing atau rekrutmen. Keduanya tidak sama pada hal cara memilih karyawan, mengelola karyawan, serta komponen porto yg diharapkan.
Jasa energi kerja outsourcing melakukan perekrutan energi kerja buat ditempatkan pada perusahaan yg menjadi klien mereka. dalam sistem outsourcing, jasa penyedia energi kerja akan bertanggungjawab terhadap hal-hal yg berkaitan dengan karyawan seperti premi, penetapan gaji, pencairan honor , hingga pengurusan dokumen terkait pekerjaan. Karyawan jua terikat kontrak kerja menggunakan perusahaan penyedia jasa energi kerja.

Jika Anda berencana mendirikan perusahaan penyedia tenaga kerja dengan sistem outsourcing di Indonesia, harus tahu aturan yg menaungi perusahaan tersebut. Undang-undang yg mengatur perihal ketenagakerjaan yaitu UU No. 13 Tahun 2003. pada Pasal 66 ayat 3, disebutkan bahwa perusahaan penyedia energi kerja atau buruh ialah perusahaan berbadan hukum dan mempunyai biar asal instansi yg terkait dengan bidang ketenagakerjaan. Peraturan tadi ditegaskan dengan Keputusan Menteri energi Kerja dan Transmigrasi No.Kep-101/Men/VI/2004 tentang tata cara Perizinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh. pada Pasal dua serta Pasal 3, disebutkan bahwa buat menjadi perusahaan penyedia tenaga kerja, harus mempunyai biar operasional berasal Dinas Ketenagakerjaan di kabupaten atau kota setempat.

Persyaratan Memperoleh izin Perusahaan Outsourcing

Adapun persyaratan buat menerima izin operasional perusahaan outsourcing atau penyedia energi kerja adalah:

  • Salinan akta pendirian perusahaan dan pengesahannya sebagai badan aturan berbentuk PT berasal Kementerian hukum dan HAM
  • Salinan aturan dasar (AD) yang menyatakan aktivitas usahanya ialah penyedia jasa pekerja atau buruh
  • Salinan SIUP sinkron menggunakan TDP
  • Salinan bukti harus lapor ketenagakerjaan pada perusahaan, berdasarkan UU No. 7 Tahun 1981
  • Istiadat Mendirikan Perusahaan Outsourcing

Setelah memenuhi persyaratan, Anda bisa mengajukan izin operasional perusahaan penyedia tenaga kerja pada dinas terkait. untuk memenuhi persyaratan pengajuan izin operasioal, perusahaan Outsourcing juga wajib memenuhi kriteria yang lain mencakup:

Perusahaan berbentuk badan aturan Perseroan Terbatas (PT) yg didirikan sesuai peraturan perundang-undangan

  • Memiliki tanda daftar perusahaan (TDP)
  • Mengantongi izin usaha
  • Mempunyai bukti harus lapor ketenagakerjaan pada perusahaan
  • Sudah memiliki biar operasional
  • Memiliki kantor dan alamat permanen
  • Memiliki nomor pokok harus Pajak (NPWP) atas nama perusahaan
  • Ketentuan spesifik Perusahaan Penyedia Outsourcing

Selain yang disebutkan diatas, perusahaan outsourcing juga wajib memenuhi ketentuan khusus yaitu:

  • Pekerjaan yang diserahkan kepada perusahaan outsourcing artinya aktivitas pendukung yang tidak bekerjasama langsung menggunakan proses produksi.
  • Perusahaan outsourcing tidak boleh menyerahkan sebagian atau semua pekerjaan yg telah diperjanjikan pada perusahaan yg lain.
  • Perjanjian penyediaan tenaga kerja berisi jenis pekerjaan yg akan dilakukan sang pekerja berasal perusahaan outsourcing tadi.
  • Perjanjian menghasilkan penegasan bahwa, perusahaan bersedia menerima tenaga kerja asal penyedia jasa pekerja sebelumnya buat jenis pekerjaan yang ada dalam hal terjadi penggantian perusahaan penyedia jasa pekerja.
  • Perjanjian memuat penjelasan tentang korelasi kerja antara perusahaan outsourcing dengan pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja waktu tidak eksklusif (PKWTT) atau Perjanjian Kerja ketika eksklusif (PKWT).